NPWP 2009

7 replies
SiscaLans's picture
Points: 1027
User offline. Last seen 2 years 19 weeks ago.

BULAN DEPAN, KELUAR NEGERI TANPA  MEMBAYAR BIAYA FISKAL

Cara menikmati fasilitas bebas fiskal di Bandara bagi pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP)

 

Tanpa NPWP

Mulai 2009, warga yang tak memiliki NPWP harus membayar biaya fiskal luar negeri Rp. 2.5 juta setiap kali berangkat lewat bandar udara, naik150% dari sebelumnya. Untuk jalur laut tarifnya Rp. 1 juta, naik 100%. Jalur darat belum ada ketetapan. 

Pemegang NPWP

1. Cukup menunjukkan NPWP, tiket, serta paspor Anda kepada petugas pajak di loket fiskal, Anda tak perlu membayar. 

2. Istri dan anak di bawah 21 tahun juga bebas fiskal. Syaratnya, harus menyerahkan fotokopi kartu keluarga kepada petugas. 

3. Bila pemegang NPWP tidak ikut pergi, istri/anak harus membawa fotokopi NPWP kepala keluarga dan menyerahkannya kepada petugas bersama fotokopi kartu keluarga. 

4. Dari loket, petugas akan memberi pengantar untuk pemilik NPWP ke petugas imigrasi. Selanjutnya, Anda bisa keluar negeri. 

 

Sumber : Dirjen Pajak

Moiii's picture
Points: 185
User offline. Last seen 2 years 31 weeks ago.
Untung udah buat sebelum taun baru kemarin...
Points: 44
User offline. Last seen 2 years 24 weeks ago.
Pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri

04 Januari 2009

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008
tentang pembayaran PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan
bertolak ke luar negeri, pada tanggal 31 Desember 2008 Dirjen Pajak
menetapkan Peraturan Dirjen Pajak No.53/PJ/2008 tentang tata cara
pembayaran, pengecualian pembayaran dan pengelolaan administrasi PPh
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan bertolak ke luar
negeri. Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, terhitung mulai
pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan
penerbangan ke luar negeri.

Pasal 2 Ayat (1) Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 mengatur bahwa Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar
negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri (FLN). Dalam Ayat (2)
disebutkan bahwa termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) adalah isteri / suami, anggota keluarga sedarah
(misalnya anak kandung atau orang tua kandung) dan keluarga semenda
(misalnya anak tiri atau mertua) dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak tersebut dan
diakui berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.

Besarnya FLN yang wajib dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 adalah :

Rp 2.500.000,- untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara

Rp 1.000.000,- untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut

Tata cara pengecualian pembayaran FLN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri yang memiliki NPWP sebagaimana diatur dalam Lampiran II
Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 adalah sebagai berikut :

Wajib Pajak atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan fotokopi
kartu NPWP / SKT / SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas
UPFLN.

Dalam hal kartu NPWP atas nama / dimiliki oleh kepala keluarga, maka
anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan
fotokopi Kartu Keluarga.

Apabila yang berangkat adalah orang tua yang namanya tidak terdaftar
dalam Kartu Keluarga, maka harus melampirkan surat pernyataan
menanggung sepenuhnya orang tua (contoh dapat dilihat di Lampiran IV.6
Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008) dari Orang Pribadi yang memiliki NPWP.

Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS,
fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi Kartu Keluarga atau
surat pernyataan, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

NPWP dinyatakan valid apabila NPWP telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatan.

Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker
Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk
penumpang.

Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN apabila :

NPWP terdaftar kurang dari 3 hari sebelum hari keberangkatan.

Tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS.

Menyerahkan fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS namun check digit menyatakan tidak valid.

Menyerahkan fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS yang dimiliki oleh kepala keluarga tetapi tidak melampirkan Kartu Keluarga.

Melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga tersebut.

Tidak melampirkan surat pernyataan bagi orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga.

Selain bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP,
pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh Orang Pribadi yang akan
bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Diberikan secara langsung oleh UPFLN Ditjen Pajak yang bertugas di
bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri untuk
yang disebutkan dalam Angka 1 s.d. Angka 7 Huruf a Pasal 7 Perdirjen
Pajak No.53/PJ/2008, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
yang berusia kurang dari 21 tahun.

Diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas FLN (SKBFLN) oleh
UPFLN Ditjen Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke
luar negeri atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melakukan
pengelolaan FLN atau tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak
untuk yang disebutkan dalam Angka 7 Huruf b s.d. Angka 13 Pasal 7
Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008.

Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN melalui
penerbitan SKBFLN adalah tenaga kerja WNA, pendatang, yang bekerja di
Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah
dipotong PPh oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti
pemotongan PPh Pasal 21/26 yang telah dilegalisir oleh Kepala KPP
Pratama Batam atau Kepala KPP Pratama Tanjungpinang atau pejabat yang
ditunjuk.

Untuk mendownload Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008, silahkan klik link di bawah ini.

http://www.pajak. go.id/dmdocument s/per 53  PJ  2008.pdf

dikutip dari http://aguswinarno. blogspot. com/2009/ 01/pengecualian- pembayaran- fiskal-luar. html
Ican's picture
Points: 55
User offline. Last seen 2 years 18 weeks ago.

 Sekarang udah berlaku blom sich?  

Points: 184
User offline. Last seen 2 years 19 weeks ago.

Jadi penasaran 

harus cari info neh... 

Bikeman's picture
Points: 161
User offline. Last seen 2 years 19 weeks ago.

sekedar info dari redaksi web  :

Written by Redaksi Web    

Wednesday, 07 January 2009 06:52 

Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal. 
 
Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.
Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan, Selasa kemarin.
 
 
Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.
 
"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.
 
Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.
 
"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan, " ujar Hendri. 
 
Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini. 
 
Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin. 
 
Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara. 
 
"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang ingin mengurus NPWP," ujarnya. 
 
Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri. 
 
Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga. 
 
Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang. 
 
Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu tersebut.
 
Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).
 
Sementara yang bebas dengan fiskal adalah mahasiswa dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.
REZA | GLOBAL | MEDAN

SiscaLans's picture
Points: 1027
User offline. Last seen 2 years 19 weeks ago.

Bikeman wrote:

sekedar info dari redaksi web  :

Written by Redaksi Web    

Wednesday, 07 January 2009 06:52 

Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal. 
 
Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.
Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan, Selasa kemarin.
 
  .....

Terus piye dong?

glowing's picture
Points: 21
User offline. Last seen 1 year 23 weeks ago.

Tambahan untuk NPWP 2009 :

Jakarta - Ditjen Pajak sedang menggenjot warga untuk memiliki NPWP. Sejumlah ketentuan berkaitan dengan kepemilikan NPWP masih membingungkan. Seperti pajak pesangon dan pembelian properti. Berikut penjelasannya.

Pertanyaan: Seorang karyawan mendapatkan pesangon Rp 100 juta dan karyawan tersebut tidak memiliki NPWP. Apakah pajak atas pesangon nya dikenakan 20% lebih tinggi ?

Jawaban: Berdasarkan PMK No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan PemotonganPajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dalam Pasal 20 ayat (3) diuraikan bahwa pemotongan PPh 21 bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi, hanya berlaku untuk pemotongan PPh 21 yang bersifat tidak final. Pesangon, pengenaan pajaknya bersifat final ; sehingga 20 persen lebih tinggi tidak berlaku dalam kasus ini. Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas pesangon akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pertanyaan: Saya sudah punya NPWP dan apabila ada rumah/harta yang belum saya daftarkan dalam laporan pajak, apa rumah/harta tersebut tidak bisa saya urus proses jual belinya kelak? Beberapa hari terakhir ini saya lihat banyak sekali orang yang melapor hartanya di kantor pajak. Apa sanksinya ya... kalau ada harta yang tidak kita daftarkan? 

Jawaban: Bila sudah memiliki NPWP, maka Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan SPT, yaitu dengan melaporkan harta, penghasilan dan kewajiban selama tahun berjalan. Adapun perpajakan kita menganut sistem self assesment, artinya Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh dalam menghitung pajak terutangnya sendiri. Sehingga, apabila terdapat harta, penghasilan ataupun kewajiban yang belum dilaporkan, wajib dilakukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2008, tentang Kewajiban Pemillikan NPWP dalam rangka pengalihan hak atas tanah/bangunan, diuraikan bahwa pembeli wajib mencantumkan NPWP-nya dalam SSB pada saat pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, kecuali bila NJOP dan NPOP yang dialihkan kurang dari Rp. 60 juta. 

Pihak penjual pun wajib mencantumkan NPWP-nya di SSP ketika melakukan pembayaran PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan, kecuali bila jumlah pajak yang harus dibayarnya kurang dari Rp. 3 juta. 

Menjawab pertanyaan Saudara, bila ada penjualan harta yang belum dilaporkan dalam SPT, sebenarnya transaksi jual beli dapat tetap dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan SPT yang self assesment, bilamana tidak dilakukan SPT Pembetulan. 

Sumber : detik.com